Kisah Imam at-Turmuzu
Imam al-Hafizh Abu Isa Muhammad bin Isa
bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak as-Sulami at-Tirmidzi, salah seorang ahli
hadits kenamaan, dan pengarang berbagai kitab yang masyhur, lahir di kota Tirmiz.
Kakek Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkebangsaan Mirwaz,
kemudian pindah ke Tirmiz dan menetap di sana. Di kota inilah cucunya bernama
Abu ‘Isa dilahirkan. Semenjak kecilnya Abu ‘Isa sudah gemar mempelajari ilmu
dan mencari hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai
negeri: Hijaz, Irak, Khurasan, dan lain-lain. Dalam perlawatannya
itu ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru hadits untuk
mendengar hadits yang kemudian dihafal dan dicatatnya dengan baik di perjalanan
atau ketika tiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan
tanpa menggunakannya dengan seorang guru di perjalanan menuju Makkah. Kisah ini akan diuraikan lebih lanjut.
Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar,
mencatat, berdiskusi dan tukar pikiran serta mengarang, ia pada akhir
kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup
sebagai tuna netra; dalam keadaan seperti inilah akhirnya At-Tirmidzi meninggal
dunia. Ia wafat di Tirmiz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H (8 Oktober 892)
dalam usia 70 tahun.
Ia belajar dan meriwayatkan hadits dari ulama-ulama
kenamaan. Di antaranya adalah Imam Bukhari, kepadanya ia mempelajari hadits
dan fiqh. Juga ia belajar kepada Imam Muslim dan Abu Dawud. Bahkan At-Tirmidzi belajar pula
hadits dari sebagian guru mereka.
Guru lainnya ialah Qutaibah bin Saudi Arabia’id, Ishaq
bin Musa, Mahmud bin Gailan. Said bin ‘Abdur Rahman, Muhammad bin Basysyar,
‘Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni’, Muhammad bin al-Musanna dan lain-lain.
Hadits-hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan
diriwayatkan oleh banyak ulama. Di antaranya ialah Makhul ibnul-Fadl, Muhammad
binMahmud ‘Anbar, Hammad bin Syakir, ‘Ai-bd bin Muhammad an-Nasfiyyun,
al-Haisam bin Kulaib asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf an-Nasafi, Abul-‘Abbas
Muhammad bin Mahbud al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-Jami’ daripadanya,
dan lain-lain.
Abu ‘Isa At-Tirmidzi diakui oleh para ulama
keahliannya dalam hadits, kesalehan dan ketakwaannya. Ia terkenal pula sebagai
seorang yang dapat dipercaya, amanah dan sangat teliti. Salah satu bukti
kekuatan dan cepat hafalannya ialah kisah berikut yang dikemukakan oleh
al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib at-Tahzib-nya, dari Ahmad bin ‘Abdullah bin
Abu Dawud, yang berkata:
"Saya mendengar Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata:
Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Makkah, dan ketika itu saya telah
menuslis dua jilid berisi hadits-hadits yang berasal dari seorang guru. Guru tersebut
berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab
bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Saya mengira
bahwa "dua jilid kitab" itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah
dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya
telah bertemu dengan dia, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadits, dan ia
mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan hadits yang dihafalnya. Di
sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang
kupegang masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Demi melihat
kenyataan ini, ia berkata: ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ lalu aku bercerita
dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya.
‘Coba bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun.
Ia bertanya lagi: ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’
‘Tidak,’ jawabku. Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yang
lain. Ia pun kemudian membacakan empat puluh buah hadits yang tergolong
hadits-hadits yang sulit atau garib, lalu berkata: ‘Coba ulangi apa yang
kubacakan tadi,’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai; dan ia
berkomentar: ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau."
Para ulama besar telah memuji dan menyanjungnya, dan
mengakui akan kemuliaan dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad ibn
Hibban, kritikus hadits, menggolangkan Tirmidzi ke dalam kelompok
"Siqat" atau orang-orang yang dapat dipercayai dan kokoh hafalannya,
dan berkata: "Tirmidzi adalah salah seorang ulama yang mengumpulkan
hadits, menyusun kitab, menghafal hadits dan bermuzakarah (berdiskusi) dengan
para ulama."
Abu Ya’la al-Khalili dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits
menerangkan; Muhammad bin ‘Isa at-Tirmidzi adalah seorang penghafal dan ahli
hadits yang baik yang telah diakui oleh para ulama. Ia memiliki kitab Sunan dan
kitab Al-Jarh wat-Ta’dil. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Abu Mahbub dan
banyak ulama lain. Ia terkenal sebagai seorang yang dapat dipercaya, seorang
ulama dan imam yang menjadi ikutan dan yang berilmu luas. Kitabnya Al-Jami’us
Sahih sebagai bukti atas keagungan derajatnya, keluasan hafalannya, banyak
bacaannya dan pengetahuannya tentang hadits yang sangat mendalam.
Imam Tirmidzi, di samping dikenal sebagai ahli dan
penghafal hadits yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, ia
juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakili wawasan dan pandangan luas. Barang
siapa mempelajari kitab Jami’nya ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan
kedalaman penguasaannya terhadap berbagai mazhab fikih. Kajian-kajiannya
mengenai persoalan fiqh mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat
berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya.
Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah
hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang
sudah mampu, sebagai berikut:
"Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: ‘Penangguhan membayar utang yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya."
"Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: ‘Penangguhan membayar utang yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya."
Imam Tirmidzi memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sebagian ahli ilmu berkata: " apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil." Diktum ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Sebagian ahli ilmu yang lain berkata: "Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil)." Mereka memakai alas an dengan perkataan Usma dan lainnya, yang menegaskan: "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim."
Menurut Ishak, maka perkataan "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim" ini adalah "Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu."
Sebagian ahli ilmu berkata: " apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil." Diktum ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Sebagian ahli ilmu yang lain berkata: "Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil)." Mereka memakai alas an dengan perkataan Usma dan lainnya, yang menegaskan: "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim."
Menurut Ishak, maka perkataan "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim" ini adalah "Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu."
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan kepada kita,
bahwa betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Tirmidzi dalam memahami nas-nas hadits,
serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu.
Imam Tirmidzi banyak menulis kitab-kitab. Di
antaranya:
1. Jami at-Tirmidzi, terkenal dengan sebutan
Sunan at-Tirmidzi
Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan
terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.
Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Tirmidzi
terbesar dan paling banyak manfaatnya. Ia tergolonga salah satu "Kutubus
Sittah" (Enam Kitab Pokok Bidang Hadits) dan ensiklopedia hadits terkenal.
Al-Jami’ ini terkenal dengan nama Jami’ Tirmidzi, dinisbatkan kepada
penulisnya, yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmidzi. Namun nama
pertamalah yang popular.
Sebagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar
as-Sahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Sahih Tirmidzi.
Sebenarnya pemberian nama ini tidak tepat dan terlalu gegabah.
Setelah selesai menyususn kitab ini, Tirmidzi
memperlihatkan kitabnya kepada para ulama dan mereka senang dan menerimanya
dengan baik. Ia menerangkan: "Setelah selesai menyusun kitab ini, aku
perlihatkan kitab tersebut kepada ulama-ulama Hijaz, Irak dan Khurasan, dan mereka semuanya meridhainya,
seolah-olah di rumah tersebut ada Nabi yang selalu berbicara."
Imam Tirmidzi di dalam Al-Jami’-nya tidak hanya
meriwayatkan hadits sahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadits-hadits
hasan, da’if, garib dan
mu’allal dengan menerangkan kelemahannya.
Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya
itu, kecuali hadits-hadits yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh ahli
fiqh. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar.
Oleh karenanya, ia meriwayatkan semua hadits yang memiliki nilai demikian, baik
jalan periwayatannya itu sahih ataupun tidak
sahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan
setiap hadits.
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: "Semua
hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan." Oleh karena
itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua
buah hadits, yaitu:
1. "Sesungguhnya
Rasulullah SAW menjamak salat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa
adanya sebab "takut" dan "dalam perjalanan."
2. "Jika ia peminum
khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia."
Hadits ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan
demikian. Sedangkan mengenai salat jamak dalam hadits di atas, para ulama
berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama
berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak
dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyab serta sebagian besar
ahli fiqh dan ahli hadits juga Ibnu
Munzir.
Hadits-hadits dha’if dan
munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fada’il
al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat
dimengerti karena persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan)
hadits semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi
hadits-hadits tentang halal dan haram.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.