Kvshodo: Perjanjian Madinah

Perjanjian Madinah

Perjanjian Madinah


Penganiayan dan usaha pembunuhan yang dilancarkan oleh kelompok kaum Musyrikin mekkah ( Kaum Quraisy ) terhadap Nabi Muhammad.SAW dan umat muslim saat itu telah maksa hampir semua umat Muslim eksodus keluar dari Mekkah, rombogan pertama kali yang melakukan hijrah (Eksodus) diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW ke Negeri Abessinia ( Ethopia ) adalah "sahabat Utsman bin Affan dan istrinya Ruqayah, Abdur Rahman bin Auf, Zubair bin Awwam, dan Utsman bin Maz’un selaku ketua rombongan, mereka berjumlah 16 orang ( 11 Orang Laki laki dan 5 Orang perumpuan )".

Pada hijrah pertama ke Abessinia ini, para sahabat Rasulullah disambut dengan penuh keramahan dan persahabatan. Raja Najasyi lalu menempatkan mereka di Negash yang terletak di sebelah utara Provinsi Tigray. Setelah tiga bulan di sana, mereka kembali ke Makkah, dengan harapan kaum kafir Quraisy telah melunak. Namun nyatanya, perlakuan kaum Quraisy tetap keras. Maka itu, Rasulullah kembali memerintahkan umat Muslim untuk hijrah ke Abessinia. Jumlah sahabat yang hijrah pada gelombang kedua itu terdiri atas 80 orang.

Rasulullah pun berpesan kepada mereka untuk menghormati dan menjaga Abessinia atau Ethiopia, Namun, kafir Quraisy tak tinggal diam. Mereka mengutus Amr bin As serta Imarah bin Walid menghadap Raja Najasy. Keduanya meminta sang raja untuk mengusir para pengikut Rasulullah SAW dari tanah Abessinia. Raja Najasyi menolak permintaan itu dan mengizinkan para sahabat tinggal di negeri itu hingga Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.

Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah SAW menyebut Abessinia sebagai negeri kerukunan umat beragama. Betapa tidak, warga Abbessinia dengan penuh keramahan menerima dan memberikan perlindungan kepada kaum yang berbeda agama dengan mereka. Inilah yang menjadi alasan sehingga bangsa Arab pada masa perluasan tidak melancarkan ekspansi ke wilayah itu.

Rombongan yang ketiga melakukan hijrah adalah rombongan para sahabat, pengikut dan keluarga Rasulullah menuju Madinah, dan setelah nabi Muhammad SAW sampai di Madinah bersama sahabat Abu bakar siddiq, kedatangan beliau disambut dengan suka cita dan semua sahabat, pengikut dan keluarga Nabi sudah dapat berkumpul kembali.  Rombongan pendatang yang bersama Rasulullah ke Madinah disebut dengan Kaum "MUHAJIRIN", sedangkan penduduk madinah yang menyambut kedatangan Rasulullah dan rombongan disebut dengan kaum "ANSYOR".

Peristiwa perpindahan ( Hijrah ) Nabi Muhammad SAW ini dikenal dengan Tahun Hijriah dalam sistem Kalender Islam, setelah menetap di Madinah pada saat itulah Rasullullah, bersama- sama para kaum Muhajirin dan kaum Ansyor saling bahu membahu mulai menata pemerintah yang sesuai dengan ajaran Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad.SAW, sehingga pada tahun pertama Hijriah  (+- 622 M ) nabi Muhammad.S.A.W menjabat 4 posisi sekaligus
  • Sebagai Utusan Allah SWT atau Nabi 
  • Sebagai Khalifah atau Pemimpin Umat Islam dan Rakyat Madinah
  • Sebagai Panglima Perang dalam menegakkan Agama Allah
  • Sebagai Kepala Rumah Tangga ( Suami ) untuk keluarganya
Untuk keberhasilan semua misi dan rencana tersebut, tentunya bukan  hal yang mudah untuk dilakukan oleh seorang manusia biasa, ditengah keadaan Masyarakat yang sangat menjemuk dan terdiri dari begitu banyak etnis, suku, dan aliran kepercayaan, jika manusia itu tidak mendapat wahyu atau petunjuk dari sang Pencipta yang sudah Maha Tahu akan penciptaanNYA, dan apa yang akan terjadi dalam ketetapan dan hakekatNYA.

Kemampuan dan keberhasilan dimiliki oleh Nabi, bukanlah atas jerih payah IQ atau atas dasar kepintaran beliau, tetapi ini murni suatu Mukjizat yang Allah wayhukan kepada beliau, sehingga tahun pertama Hijriah saat sudah berada di madinah, baginda Nabi membuat satu perjanjian yang saling mengikat satu sama lain yang lebih umum dikenal dengan sebutan "PIAGAM MADINAH".

Selain Piagam Madinah, ia juga dikenali dengan berbagai nama seperti Perjanjian Madinah, Dustar al-Madinah dan juga Sahifah al-Madinah. dari dasar dasar perjanjian inilah lahirnya perundang- undangan yang digunakan oleh pemerintah Madinah pada saat itu.

Piagram Madinah terdiri dari 48 Pasal sebagai berikut :

  • Pasal 1
    "Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Penyayang, Inilah (Piagam Bertulis) daripada Nabi Muhammad,  pesuruh Allah bagi orang-orang yang beriman dan orang-orang yang memeluk Islam dari kaum Quraisy dengan penduduk Yathrib ( Madinah ) dan orang-orang yang bersama mereka lalu masuk ke dalam golongan mereka dan berjuang bersama-sama mereka, "Bahwa mereka adalah satu umat (bangsa) yang berbeda- beda suku dari manusia-manusia lain".
  • Pasal 2 
    "Golongan Muhajirin dari suku Quraisy tetaplah di atas pegangan lama mereka, mereka saling tanggung-menanggung membayar dan menerima diyat (uang tebusan) di antara sesama mereka dalam mana mereka menebus sesiapa yang tertawan dengan cara berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang beriman"
  • Pasal 3
    "Bani Auf (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka dalam mana mereka bersama-sama tanggung-menanggung membayar serta menerima uang tebusan seperti dulu; dan setiap taifah (golongan) tetaplah menebus sesiapa yang tertawan dari kalangan mereka sendiri dengan cara berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman".
  • Pasal 4 
    "Bani al-Harith (dari Yathrib ) bin al-Khazraj tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar uang tebusan darah seperti dulu, dan tiap-tiap Tuan dari (Suku Khazraj) hendaklah membayar uang tebusan darah mereka sendiri dengan adil dan berkebajikan di kalangan orang-orang yang beriman".
  •  Pasal 5 
    "Bani Saidah (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar uang tebusan darah seperti dahulu dan tiap-tiap Tuan dari mereka hendaklah membayar uang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman".
  • Pasal 6
    "Bani Jusyam (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar uang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap Tuan dari mereka hendaklah membayar uang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman".
  • Pasal 7
    "Bani al-Najjar (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar uang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap Tuan dari mereka hendaklah membayar uang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman"
  • Pasal 8 
    "Bani Amru bin Auf tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar uang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap Tuan dari mereka hendaklah membayar uang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman".
  • Pasal 9 
    "Bani al-Nabiet (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar uang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap Tuan dari mereka hendaklah membayar uang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman"
  • Pasal 10 
    "Bani Aus (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar uang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap Tuan dari mereka hendaklah membayar uang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman"  
  • Pasal 11
    "Bahwa orang-orang yang beriman tidaklah boleh membiarkan masalah diantara mereka sendiri dan wajib sama-sama bertanggungjawab memberikan sumbangan, dengan berkebajikan untuk membayar uang tebusan darah dengan adil,  
  • Pasal 12
    "Hendaklah seseorang yang beriman itu tidak membuat semua perjanjian dengan orang yang di bawah kawalan seseorang yang beriman yang lain, sebelum mendapat persetujuan  dari Tuannya terlebih dahulu".
  • Pasal 13
    "Bahwa orang-orang beriman lagi bertaqwa hendaklah menentang sesiapa yang membuat kesalahan, melanggar kesusilaan, melakukan kezaliman atau dosa atau perseteruan atau kerusakan di kalangan orang-orang beriman, dan mereka hendaklah bersatu bersama-sama menentang orang tersebut walaupun jika orang itu anak salah seorang dari mereka".

  • Pasal 14 
    "Tidak sepantasnya seseorang mukmin itu membunuh seorang mukmin lain kerena seorang kafir, tidak pantas ia menolong orang kafir terhadap seseorang mukmin".
  • Pasal 15 " Bahwa jaminan Allah itu adalah untuk satu dan sama; ia melindungi nasib orang yang lemah dari perbuatan mereka; dan bahawa orang-orang Mukmin hendaklah saling  menjamin sesama mereka sendiri terhadap (gangguan) orang lain".
  • Pasal 16
    "Bahwa orang-orang Yahudi yang menyertai kita hendaklah mendapatkan pertolongan dan pimpin dengan tidak menzalimi dan tidak boleh ada kesepakatan tidak baik atau adil terhadap mereka".
  • Pasal 17
    "Bahwa perdamaian orang-orang mukmin itu adalah satu dan sama, oleh karena itu tidak boleh dibuat perjanjian perorangan antar mukmin tanpa diturut serta oleh mukmin yang lain dalam sesuatu perang dijalan Allah, melainkan dengan dasar persamaan dan keadilan di kalangan mereka".
  • Pasal 18
    "Bahwa setiap serangan yang diterima seorang Muslim hendaklah dianggap serangan terhadap semua, muslim dan oleh karena itu hendaklah  mereka harus saling bahu membahu menentangnya" Bahwa orang mukmin hendaklah saling membela sesama mereka atas setiap darah yang tumpah pada jalan Allah, Bahwa orang-orang mukmin lagi bertaqwa hendaklah teguh di atas sebaik-baik petunjuk dan seteguh-teguhnya". 
  • Pasal 19 
    "Bahwa tidak boleh pihak manapun dari orang musyrik melindungi harta orang-orang Quraisy dan tidak juga nyawa mereka dan tidak boleh menghalang orang mukmin (akan haknya)"
  • Pasal 20
    "Barangsiapa membunuh dengan sewenang-wenangnya akan seorang mukmin dengan tidak ada bukti yang cukup (alasan yang membolehkan pembunuhan itu berlaku) hendaklah dihukum bunuh balas kecuali dipersetuji oleh wali yang kena bunuh menerima ganti darah. Semua orang mukmin hendaklah bersatu suara mengutuk perbuatan itu, bahkan tidak harus bagi mereka menegakkan terhadapnya".
  • Pasal 21
    "Bahwa tidak pantass bagi setiap orang mukmin yang mengakui isi kandungan Piagam ini, dan percaya Allah dan Hari Kemudian, menolong orang- orang yang membuat kerusakan dan melindungi orang tersebut, dan barangsiapa menolong orang itu maka laknat Allah dan kemurkaanNya pada hari Kiamat kelak, dan tidak akan diterima darinya apapun tebusan dan tidak juga apapun taubat".
  • Pasal 22
    "Berbeda  pendapat dan berselisih bagaimanapun kamu dalam sesuatu perkara hendaklah merujuk perkara itu kepada Allah dan RasulNYA".
  • Pasal 23 
    "Bahwa orang-orang Yahudi wajib turut serta membiayai bersama- sama dengan orang-orang mukmin selama dalam kondisi berperang"
  • Pasal 24
    "Bahwa kaum Yahudi dari Bani Auf adalah satu umat bersama orang-orang mukmin, mereka bebas dengan agama mereka sendiri (Yahudi) dan orang Islam  bebasa dengan agama mereka (Islam), begitu juga orang-orang yang sekutu mereka dan begitu juga diri mereka sendiri, sesiapa yang zalim dan berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan dirinya dan keluarganya sendiri"
  • Pasal 25 
    "Yahudi Bani al-Najjar (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf".
  • Pasal 26 
    "Yahudi Bani al-Harith (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf".
  • Pasal 27 
    "Yahudi Bani al-Saidah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf".
  • Pasal 28
    "Yahudi Bani Jusyaim (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf".
  • Pasal 29 
    "Yahudi Bani al-Aus (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf".
  • Pasal 30 
    "Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan sama dengan Yahudi Bani Auf ) , kecuali orang-orang zalim dan orang yang berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan diri dan keluarganya sendiri".
  • Pasal 31 
    "Bahwa suku Jafnah yang bertalian keturunan dengan Yahudi Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu (Bani Tha’alabah)
  • Pasal 32 
    "Bani Shutaibah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf, dan sikap yang baik hendaklah membendung segala kejahatan".
  • Pasal 33 
    "Bahwa orang-orang yang bersekutu dengan Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu".
  • Pasal 34
    "Bahwa para pegawai atau bawahan orang-orang Yahudi (diperlakukan) sama dengan orang-orang Yahudi itu sendiri".
  • Pasal 35 
    "Tiada seorang pun yang telah menyetujui Perjanjian ini, boleh menarik diri dan keluar dari kesepakatan mereka, melainkan dengan persetujuan dari (Nabi) Muhammad".
  • Pasal 36 
    "Tidak boleh menyembunyikan, membela kesalahan yang dilakukan oleh pihak manapun terhadap apa yang dilakukan oleh kalangan mereka sendiri, barang siapa membuat kejahatan maka balasannya adalah dirinya dan keluarganya sendiri,  dan Allah akan melindungi orang yang menghormati piagam ini".
  • Pasal 37 
    "Bahwa orang-orang Yahudi wajib membiayai negara seperti mana orang-orang mukmin dan hendaklah mereka saling tolong-menolong membela siapa saja yang memerangi orang-orang yang yang bernaung dalam Piagam ini, dan hendaklah mereka saling nasehat-menasehati, dalam membuat kebajikan dan  menjauhi perbuatan dosa".
  • Pasal 38 
    "Masing - masing orang tidaklah boleh dianggap bersalah karena kesalahan yang dilakukan oleh sekutunya ( Ketuanya atau Pemimpinya ) dan pertolongan hendaklah diberi kepada orang yang terzalimi atau Teraniaya".
  • Pasal 39 
    "Bahwa orang-orang Yahudi hendaklah memikul biaya secara bersama-sama dengan orang mukmin selama berada dalam keadaan perang".
  • Pasal 40 
    "Bahwa Kota Yathrib wajib terpelihara  dan tidak boleh dirusak oleh  pihak manapun yang termaktub dalam piagam ini."
  • Pasal 41 
    "Bahwa tetangga wajib diperlakukan seperti diri sendiri, dan tidak boleh dilakukan terhadapnya apapun yang membahayakan  dan dosa".
  • Pasal 42 
    "Tidak boleh dihampiri sebarang kehormatan (wanita) melainkan dengan izin keluarganya sendiri".
  • Pasal 43 
    "Bahwa apa saja kemungkaran (pembunuhan) atau apa saja pertengkaran di antara sesama peserta piagam ini,  sekira-kira dikuatirkan akan membawa bencana maka hendaklah dirujukkan kepada hukum Allah dan  penyelesaiannya oleh Muhammad pesuruh Allah,  dan Allah menyaksikan kebaikan isi kandungan piagam ini dan merestuinya".
  • Pasal 44 
    "Bahwa tidaklah boleh memberikan bantuan dan perlindungan kepada kaum Quraisy (musuh), begitu juga tidak boleh diberi perlindungan kepada orang-orang yang membantunya".
  • Pasal 45 
    "Bahwa hendaklah semua pihak saling bantu-membantu mempertahankan kota Yathrib dari pihak manapun yang akan merusaknya".
  • Pasal 46 
    "Apabila mereka diajak untuk berdamai atau untuk bersatu dalam perdamaian maka hendaklah mereka bersedia berdamai atau ikut berperan ke dalam perdamaian itu, dan bila mana mereka diajak berbuat demikian maka orang-orang mukmin hendaklah merestuinya, kecuali terhadap orang-orang yang memerangi agama (Islam)".
  • Pasal 47 
    "Bahwa orang-orang Yahudi Aus sendiri dan begitu juga orang-orang yang bersekutu dengan mereka hendaklah memikul kewajiban yang sama seperti pihak-pihak yang lain dalam perjanjian ini, demi kebaikan mereka semata-mata (perdamaian) dari anggota-anggota pada perjanjian ini. Dan mereka hendaklah berbuat kebajikan dengan tidak melakukan kerusakan karena barang siapa yang berbuat sesuatu yang berdosa maka dialah yang menanggungnya sendiri. Dan Allah menyaksikan akan kebenaran isi kandungan Piagam ini dan merestuinya.
  • Pasal 48 
    "Bahwa piagam ini tidak boleh dipakai untuk melindungi orang-orang zalim dan yang bersalah dan mulai dari saat ini barang siapa berpergiaan dari kota Madinah atau menetap di dalamnya adalah terjamin keselamatannya kecuali orang-orang yang zalim atau bersalah. Dan Allah merestui setiap orang yang membuat kebajikan dan bertakwa dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Pesuruh Allah".

Dengan klik iklan ini berarti antum telah ikut berpartisipasi

loading...