26 Inilah yang asal selama tidak jelas
ada khilafnya, dan yang demikian ini dengan meneliti jalan-jalan hadits
sebagaimana akan datang penjelasannya –insya Alloh- dalam cara kedua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.