Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
-Keutamaan Puasa-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Banyak
sekali ayat yang tegas dan muhkam (qath'i) dalam Kitabullah yang mulia,
memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub kepada
Allah 'Azza wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti
firman Allah.
"Artinya
: Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat, kaum mukminin dan mukminat, kaum
pria yang patuh dan kaum wanita yang patuh, dan kaum pria serta wanita yang
benar (imannya) dan kaum pria serta kaum wanita yang sabar (ketaatannya), dan
kaum pria serta wanita yang khusyu', dan kaum pria serta wanita yang
bersedekah, dan kaum pria serta wanita yan berpuasa, dan kaum pria dan wanita
yang menjaga kehormatannya (syahwat birahinya), dan kaum pria serta wanita yang
banyak mengingat Allah, Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang
besar" [Al-Ahzab : 35]
Dan firman
Allah.
"Artinya
: Dan kalau kalian puasa, itu lebih baik bagi kalian kalau kalian
mengetahuinya" [Al-Baqarah : 184]
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa
puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa
Ta'ala telah mengkhususkan satu pintu surga untuk orang yang puasa. Puasa bisa
memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang
jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan
yang agung ; dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini,
dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna.
- Puasa Adalah Perisai 1.1
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh
orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa,
menjadikannya sebagai wijaa' 1.2 bagi syahwat ini,
karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan
seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat
dan dibelenggu dengan belenggu puasa.
Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang
menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin. Oleh
karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Wahai sekalian para pemuda,
barangsiapa di antara kalian telah mampu ba'ah 1.3 hendaklah menikah, karena menikah lebih
menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum
mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa' (pemutus syahwat)
baginya" 1.4
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka.
Oleh karena itu banyak hadits yang menegaskan bahwa
puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang menghalangi seseorang dari
neraka.
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam .
"Artinya : Tidaklah seorang hamba yang puasa di
jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh
tujuh puluh musim" 1.5
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Puasa adalah perisai, seorang hamba
berperisai dengannya dari api neraka" 1.6
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa sehari di
jalan Allah maka di antara dia dan neraka ada parit yang luasnya seperti antara
langit dengan bumi" 1.7
Sebagian ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan wajah Allah Ta'ala, sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits ini).
Sebagian ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan wajah Allah Ta'ala, sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits ini).
- Puasa Bisa Memasukkan Hamba ke Surga
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan
Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya-
bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu katanya, "Aku
berkata (kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ) :
"Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu amalan
yang bisa memasukkanku ke surga.? ; beliau menjawab : "Atasmu puasa, tidak
ada (amalan) yang semisal dengan itu" 1.8
- Pahala Orang Puasa Tidak
Terbatas *
- Orang Puasa Punya Dua
Kegembiraan*
- Bau Mulut Orang Yang Puasa
Lebih Wangi dari Baunya Misk*
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Artinya : Semua amalan bani Adam untuknya
kecuali puasa 1.9 , karena puasa itu
untuk-Ku dan Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang
dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika
ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah : 'Aku sedang
berpuasa' 1.10
Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk. 1.11 Orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya" 1.12
Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan):
Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk. 1.11 Orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya" 1.12
Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan):
"Artinya : Meninggalkan makan, minum dan
syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, kebaikan
dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya"
Di dalam riwayat Muslim:
Di dalam riwayat Muslim:
"Artinya : Semua amalan bani Adam akan
dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal
dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman: "Kecuali
puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dia (bani Adam)
meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku"
Bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah lebih wangi daripada bau Misk"
Bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah lebih wangi daripada bau Misk"
- Puasa dan Al-Qur'an Akan
Memberi Syafa'at Kepada Ahlinya di hari Kiamat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan
syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : "Wahai Rabbku,
aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa'at
karenaku". Al-Qur'an pun berkata : "Aku telah menghalanginya dari
tidur di malam hari, maka berilah dia syafa'at karenaku" Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi
syafa'at" 1.13
- Puasa Sebagai Kafarat
Diantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam
amalan lain adalah; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang
memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di
kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh
orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh
binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu
dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan sempurnkanlah olehmu ibadah haji
dan umrah karena Allah; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau
sakit), maka wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu
mencukur rambut kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat penyembelihannya.
Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercu
kur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau
berkurban.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya" [Al-Baqarah : 196]
Allah Ta'ala juga berfirman.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya" [Al-Baqarah : 196]
Allah Ta'ala juga berfirman.
"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" [An-Nisaa' : 92]
"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)" [Al-Maidah : 89]
"Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih" [Al-Mujaadiliah : 3-4]
Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" [An-Nisaa' : 92]
"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)" [Al-Maidah : 89]
"Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih" [Al-Mujaadiliah : 3-4]
Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Fitnah pria dalam keluarga (isteri),
harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah" 1.14
- Rayyan Bagi Orang yang Puasa
Dari Sahl
bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (bahwa
beliau) bersabda,
"Artinya
: Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan,
orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut,
tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir
yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan
barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya" 1.15
1.1Pelindung
1.2 Wijaa': maksudnya memutuskan syahwat jiwa.
1.3 Ba'ah: Yang mampu menikah dengan berbagai persiapannya.
1.4 Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud.
1.5 Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim . Sabda Rasulullah : "70 musim" yakni : perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48.
1.6 Hadits Riwayat Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits yang shahih .
1.7Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda', dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan. Sehingga hadits ini shahih.
1.8 Hadits Riwayat Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya Shahih.
1.9Yakni : Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas.
1.10Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : "Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya" (Muttafaqun 'alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Walallahu a'lam.
1.11Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal Kalami At-Thayyib hal. 22-38.
1.12 Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari.
1.13Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu'aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin 'Amr, dan sanadnya hasan . Al-Haitsami berkata di dalam Majmu' Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : "Dan perawinya adalah perawi shahih " Faedah: Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya , karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat). Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta'ala berfirman. "Artinya : (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka" [Al-Baqarah : 3]
1.14Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144.
1.15Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903.
1.2 Wijaa': maksudnya memutuskan syahwat jiwa.
1.3 Ba'ah: Yang mampu menikah dengan berbagai persiapannya.
1.4 Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud.
1.5 Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim . Sabda Rasulullah : "70 musim" yakni : perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48.
1.6 Hadits Riwayat Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits yang shahih .
1.7Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda', dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan. Sehingga hadits ini shahih.
1.8 Hadits Riwayat Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya Shahih.
1.9Yakni : Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas.
1.10Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : "Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya" (Muttafaqun 'alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Walallahu a'lam.
1.11Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal Kalami At-Thayyib hal. 22-38.
1.12 Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari.
1.13Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu'aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin 'Amr, dan sanadnya hasan . Al-Haitsami berkata di dalam Majmu' Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : "Dan perawinya adalah perawi shahih " Faedah: Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya , karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat). Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta'ala berfirman. "Artinya : (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka" [Al-Baqarah : 3]
1.14Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144.
1.15Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.